Untuk dapat menunaikan ibadah haji di Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia yang beragama Islam
- Sudah cukup umur (minimal berusia 45 tahun)
- Berpenghasilan tetap dan stabil
- Belum pernah menunaikan ibadah haji
- Memiliki paspor yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat menyelesaikan persyaratan administratif yang ditentukan oleh Kemenag RI
Selain itu, ada juga beberapa syarat tambahan yang ditentukan oleh masing-masing kantor wilayah Kemenag RI, seperti adanya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan surat keterangan sehat dari dokter.