Logo WhatsApp
CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 21-11-2022 17:16:16


Diketahui bahwa seseorang yang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah hendaknya mencontoh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shohih, sebagai amalan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. salam.

“Ambillah dariku manasik kalian“.

1. Disunnahkan mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan dalam keadaan suci atau haid, sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu 'anhu :

“Lalu kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti ‘Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, lalu ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan berkata): ‘Apa yang aku kerjakan? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Mandilah dan beristitsfarlah[2] kemudian ihram.” [Riwayat Muslim (2941) 8/404, Abu Daud no.1905, 1909 dan Ibnu Majah no.3074]

Apabila tidak mendapatkan air maka tidak perlu bertayammum, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tayamum dalam bersuci dari hadats sebagaimana firmanNya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); ” [Al Maidah/5 :6]

Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibandingkan (di qiyaskan) kepada yang lainnya, juga tidak ada contoh atau perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk tayammum, apalagi jika mandi ihram untuk bersuci. Padahal perintah mandi itu untuk kebersihan, dengan alasan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Asma bintu Umais yang sedang haid untuk mandi sebagaimana hadits di atas.


2. Disunnahkan memakai minyak wangi ketika ihram, sebagaimana dikatakan oleh ‘Aisyah.

“Aku memakaikan wewangian kepada nabi untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum tawaf di Ka’bah” [HR. Bukhary no.1539 dan Muslim no. 1189].


3. Hendaklah seseorang memakai dua helai kain putih yang digunakan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal. [HR Ahmad 2/34, dan dishahîhkan sanadnya oleh Ahmad Syakir].

Dua helai kain itu diutamakan berwarna putih, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dia dan kafanilah mayat kalian dengannya. [HR Ahmad. Lihat Syarah Ahmad Syakir, 4/2219, dan ia berkata: “Isnadnya shahîh“]

Ibnu Taimiyyah di dalam kitab manasik (hlm. 21) berkata: “Disunnahkan untuk berihram dengan dua kain yang bersih. Jika keduanya berwarna putih maka itu lebih utama, dan dibolehkan ihram dengan segala jenis kain yang dimubahkan dari katun shuf (bulu domba), dan lain sebagainya. Dibolehkan berihram dengan kain putih dan yang tidak putih dari warna-warna yang diperbolehkan, walaupun berwarna-warni”.[5] Sedangkan bagi wanita, ia tetap memakai pakaian wanita yang menutup semua auratnya, kecuali wajah dan telapak tangan.

4. Ini adalah sunnah berihram setelah sholat. Disebutkan dalam hadits Ibnu 'Umar dalam Shahîh Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
Baca Juga  Lima Syarat Wajib Haji

Telah datang tadi malam utusan dari Rabbku lalu berkata: “Shalatlah di Wadi yang diberkahi ini dan katakan: ‘Umratan fî hajjatin’.”

Juga hadits Jabir:

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di masjid (Dzul Hulaifah), kemudian beliau menaiki al-Qaswa’ (nama onta beliau). Sampai ketika ontanya berdiri di al-Baida’, beliau berihram untuk haji. [HR Muslim].

Karena itu, menurut sunnah, yang terpenting dan sempurna adalah masuk ihram setelah shalat fardhu. Namun, jika tidak mendapatkan waktu shalat fardhu, ada dua pendapat ulama:
    Tetap disunnahkan shalat dua rakaat, dan demikian ini pendapat jumhur, yaitu berdalil dengan keumuman hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ahhuma:

(Shalatlah di Wadi ini).

    Tidak disyariatkan shalat dua rukun, dan ini adalah pendapat Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau bersabda dalam Majmu' Fatâwâ (26/108): “Dianjurkan untuk ihram setelah shalat, baik fardhu maupun sunnah. adalah shalat fardhu, kemudian masuk ihram sesudahnya; dan jika tidak, maka tidak ada shalat khusus untuk ihram; dan itu adalah pendapat yang rajih".

Di dalam Ikhtiyarat (hlm. 116) beliau menyatakan: “Berihram setelah shalat fardhu kalau ada, atau sunnah (nafilah); karena ihram tidak memiliki shalat yang khusus untuknya”.

Demikianlah, tidak ada shalat dua rakaat khusus untuk ihram.

5. Berniat untuk melaksanakan salah satu manasik, dan disunnahkan untuk diucapkan. Dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk, yaitu ifrad, qiran dan tamattu’, sebagaimana dikatakan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

“Kami telah keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji Wada’ maka ada di antara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah, dan ada yang berihram dengan haji saja, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dengan haji saja. Adapun yang berihram dengan umrah maka dia halal setelah datangnya,[6] dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada di hari nahar[7].“ [Mutafaq ‘alaih].

 

Booking Seat Umrah Akhir Tahun Pesanggrahan Jakarta Selatan

Posting by Admin

Booking Seat Umrah Akhir Tahun Pesanggrahan Jakarta Selatan Promo Discount 200 ribu jika registrasi bulan ini Khazzanah Tour dan TravelSudah berpengalaman lebih dari 21 tahun Resmi Kementrian Agama RI terakreditasi A. Khazzanah Tours menawarkan paket umroh dengan harga yang lebih murah dan memudahkan jamaah dalam melakukan ibadah umroh. Mulai dari pemesanan ticket pesawat akomodasi dan layanan transportas



110 Kali