Logo WhatsApp
CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 22-10-2022 11:38:09

Hukum Badal Umroh

Menurut buku Dahsyatnya Umrah: Rahasia Perjalanan Para Perindu Ibadah Umroh oleh Dr. Khalid Abu Syadi (2020:1), secara bahasa, umroh adalah berkunjung. I’tamara al-bait, berarti mengunjungi Baitullah. A’marahu, berarti menjadikan dirinya sebagai orang yang mengerjakan umroh. Al-Mu’tamir, berarti pengunjung yang menyimpan maksud tertentu. Jadi, di antara makna umroh adalah berkunjung, menyengaja, dan menjadikan tempat yang patut untuk mengerjakan ibadah umroh.

Umroh biasanya dilaksanakan secara langsung oleh umat muslim. Namun, jika terjadi beberapa hal terhadap orang yang hendak umroh seperti meninggal atau tidak mampu berangkat karena keterbatasan fisik, maka bisa dilakukan badal umroh. Badal umroh adalah cara umroh dengan menggantikan atau mewakilkan pelaksanaaan umroh orang lain karena faktor-faktor yang sudah disebutkan sebelumnya.

Ilustrasi Hukum Badal Umroh, Foto: Pexels/Haydan Assoendawy

 

Terkait hukum badal umroh, para ahli fiqih umumnya membolehkan umat muslim menunaikan umroh untuk orang lain, karena umroh sama dengan haji yang mana boleh ada badal di dalamnya. Terkait badal haji sendiri, Rasulullah SAW pernah membolehkan dalam sabda Beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra berikut ini:

Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?" Rasulullah menjawab, "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya utang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah utang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi." (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan badal umroh, yakni:

  • Umroh menjadi tidak sah bila seseorang menggantikan ibadah umroh orang lain namun sebenarnya orang lain tersebut masih sanggup.

  • Seseorang yang sakit bisa digantikan umrohnya bila tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau orang tersebut sudah tidak mampu secara fisik bahkan meninggal dunia.

  • Badal umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.

  • Orang yang membadalkan harus pernah umroh.

  • Boleh badal umroh kepada lawan jenis.

  • Tidak boleh menggantikan umroh ke lebih dari satu orang.

Sekian artikel mengenai hukum badal umroh dan syaratnya. Semoga dapat menambah wawasan Anda. (LOV)

Biaya Umroh Dan Haji Plus Asia Eropa Melayani Wilayah Setiabudi Jakarta Selatan

Posting by Admin

Biaya Umroh Dan Haji Plus Asia Eropa Melayani Wilayah Setiabudi Jakarta Selatan Paket Umroh Terbaru Khazzanah Tour & TravelPaket umroh dengan harga paling kompetitif serta dilengkapi fasilitas eksklusif, Yuk segera daftar program-program terbaik kami sebelum kehabisan seatnya.! Dapatkan pengalaman yang berkesan lewat paket umroh Plus dari Khazzanah berpengalaman sejak 2001 dan telah provider visa dengan akreditasi A (Terbaik)Kha



150 Kali